Hotman Paris: Gugatan AMIN dan Ganjar Mahfud Super Super Cengeng!

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi foto, Hotman Paris Hutapea  (@clenaissance)
Ilustrasi foto, Hotman Paris Hutapea (@clenaissance)

TOPMEDIA - Pengajuan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dianggap terlalu lemah.

Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea dalam jumpa pers usai mendaftar sebagai Pihak Terkait, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam.

"Jadi menurut kami sih rada cengeng (permohonan gugatan Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud)," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Giliran Eks Ajudan Presiden Jokowi Maju Pilkada Boyolali dan Sekretaris Pribadi Iriana di Pilkada Bogor

Hotman Paris menuturkan, dalil permohonan dua pasangan Capres dan Cawapres tersebut tidak berdasar, terutama soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang disebut sebut tidak absah alias memenuhi syarat.

Sebabnya, dia memandang Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah menunjukkan sikap penerimaan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres RI.

"Dua kali pasangan 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran. Pertama, waktu pendaftaran di KPU, (saat) mendapatkan nomor (urut), yang malah mereka pesta pora berdiri, tidak ada satupun protes dari keabsahan Gibran," kata Hotman Paris. 

Baca Juga: Soroti Ucapan Terima Kasih Prabowo ke Jokowi, Rocky Gerung: Artinya Jangan Ikut Campur Lagi!

"Pengakuan kedua, pada saat debat cawapres. Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03 itu atas undangan KPU, dan tidak ada protes satupun. Kok malah disalahkan KPU nya, kok Gibran (dianggap) tidak memenuhi syarat," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Hotman Paris menganggap ada ketidaksesuaian yang dilakukan Anies Baswedan dan

Muhaimin serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dengan mengajukan perkara PHPU ke MK dan kaitannya dengan fakta pelaksanaan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh KPU RI.

Baca Juga: Turut Berduka: Fernny Gerung Berpulang, Adik Perempuan Rocky Gerung dan Wakil Rektor Unsrat

"Ada prinsip yang paling basic, yaitu perbuatan merupakan pengakuan, (ada) dua kali. (Yaitu) dalam pemberian nomor, 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, mereka benar-benar ceria kan, dan ada Gibran di situ sama sekali tidak ditentang," kata Hotman Paris. 

"Kemudian waktu debat, enggak ada sama sekali (protes). Sekarang kok KPU dipersalahkan, (dengan menyebut) enggak memenuhi syarat. Jadi saya mengatakan itu permohonan (gugatan PHPU) yang super super cengeng," tutup Hotman Paris. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X