Diawali oleh Masyumi, Diperjuangkan Serikat Buruh PKI! Inilah Sejarah THR di Indonesia

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi sejarah adanya Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Ilustrasi sejarah adanya Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

Akhirnya, kelompok buruh, SOBSI, menuntut agar THR diberikan ke seluruh pekerja di Indonesia.

SOBSI juga mengkritik pemberian THR dalam bentuk persekot yang harus dikembalikan itu.

Baca Juga: Giliran Eks Ajudan Presiden Jokowi Maju Pilkada Boyolali dan Sekretaris Pribadi Iriana di Pilkada Bogor

Pada 1960,

Ahem Erningpradja, Menteri Perburuhan saat itu, akhirnya membuat peraturan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan bagi para pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perburuhan No.1 Tahun 1961, dan direvisi pada 1964.

Hingga saat ini, THR masih menjadi hak buruh yang diterima setiap tahunnya menjelang hari keagamaan.

Baca Juga: PT PLN Indonesia Power Kembali Jalankan Program Bedah Rumah di Area Banten

BTW,

Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) adalah organisasi buruh terbesar di Indonesia saat itu yang didirikan akhir 1940-an.

SOBSI diketahui memiliki hubungan yang erat dengan PKI.

Karena hubungannya dengan PKI, SOBSI nggak mendapat simpati masyarakat dan harus dibubarkan.

Selain dibubarkan, upaya SOBSI dalam memperjuangkan THR juga menjadi bagian sejarah yang terlupakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X