Akhirnya, kelompok buruh, SOBSI, menuntut agar THR diberikan ke seluruh pekerja di Indonesia.
SOBSI juga mengkritik pemberian THR dalam bentuk persekot yang harus dikembalikan itu.
Pada 1960,
Ahem Erningpradja, Menteri Perburuhan saat itu, akhirnya membuat peraturan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan bagi para pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perburuhan No.1 Tahun 1961, dan direvisi pada 1964.
Hingga saat ini, THR masih menjadi hak buruh yang diterima setiap tahunnya menjelang hari keagamaan.
Baca Juga: PT PLN Indonesia Power Kembali Jalankan Program Bedah Rumah di Area Banten
BTW,
Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) adalah organisasi buruh terbesar di Indonesia saat itu yang didirikan akhir 1940-an.
SOBSI diketahui memiliki hubungan yang erat dengan PKI.
Karena hubungannya dengan PKI, SOBSI nggak mendapat simpati masyarakat dan harus dibubarkan.
Selain dibubarkan, upaya SOBSI dalam memperjuangkan THR juga menjadi bagian sejarah yang terlupakan.
Artikel Terkait
Setelah 4 Tahun Dipotong, THR PNS Full 100 Persen di Bulan Ramadhan 2024!
PP Nomor 14 Tahun 2024 Telah Terbit, Berikut Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
Mentri Ketenagakerjaan : Pengusaha Bayar THR Lebih Awal dan Tidak Boleh Dicicil
Sri Mulyani Bahas Pembayaran THR ASN dan Pejabat Mencapai Rp99,5 Triliun
Kabar Gembira Untuk Para Ojol dan Kurir Paket Dapat THR Tahun 2024, Terkait Kebijakan Kemenaker
Asyiik, THR ASN Kabupaten Tangerang Dibayar Sebelum Cuti Bersama Lebaran 2024