Kabar Gembira Untuk Para Ojol dan Kurir Paket Dapat THR Tahun 2024, Terkait Kebijakan Kemenaker

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 15:41 WIB
Pengendara Ojek Online (Topmedia.co.id / Istimewa)
Pengendara Ojek Online (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengatakan ojek online wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

“Ojek online termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan karena masuk dalam pekerja, walaupun hubungan kerjanya adalah berupa katagori kemitraan tapi masuk ke dalam pekerja waktu tertentu (PKWT).” ucapnya. dilansir dari channel YouTube Kumparan, Selasa (19/3/2024).

Ojek online termasuk kedalam Coverage SE Tunjangan Hari Raya (THR), Kemenker juga sudah menjalin komunikasi dengan para Direksi, Manajemen ojek onlie atau khususnya platform digital.

Baca Juga: Sri Mulyani Bahas Pembayaran THR ASN dan Pejabat Mencapai Rp99,5 Triliun

Tunjangan ini harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil harus dibayar penuh.

Pekerja dengan platform digital ini termasuk kurir logistic juga harus dibayarkan tunjanganya yang sebagimana mencakup didalam SE THR ini.

Sehingga THR ini bisa didapatkan oleh ojol dan kurir, maka Kementrian Ketenagakerjaan juga tegas untuk memberi sanksi dan denda ke perushaan jika tidak memberi tunjangan keagamaan ini.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang menyampaikan terkait denda sebesar 5 persen dari total THR.

“Maka ketika hak pekerja itu timbul tujuh hari sebelum dilaksanakannya THR keagamaan sesuai kesepakatan, jika memang dibayarkannya terlambat dari tujuh hari sebelum hari raya, maka perusahaan akan didenda 5 persen dari total THR baik secara individu maupun pekerja yang THRnya tidak dibayar,” katanya.(Artikel Ini Dibuat oleh Agnes Agustina)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X