TOPMEDIA - Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dibayarkan sebelum cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Insya Allah, THR bagi para ASN segera dicairkan dan diterima mendekati hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Selasa (26/3/2024).
Tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara tahun ini akan dicairkan secara penuh, dan dalam pengalokasiannya telah disetujui Pj Bupati Tangerang.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Para Ojol dan Kurir Paket Dapat THR Tahun 2024, Terkait Kebijakan Kemenaker
"Nanti THR yang diberikan dengan pola maksimal. Kami berharap setelah cair, bisa dimanfaatkan secara bijak, sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan dunia maupun kebutuhan akhirat," katanya.
Sekda juga mengingatkan ASN tidak melupakan kewajibannya setelah menerima THR. Kewajiban tersebut, salah satunya adalah melaksanakan zakat fitrah.
"Kebutuhan akhirat ini soal zakat. Jangan lupakan zakat. Insya Allah sudah disepakati oleh beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Baznas, dimana untuk ASN Kabupaten Tangerang zakatnya melalui Baznas," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Bahas Pembayaran THR ASN dan Pejabat Mencapai Rp99,5 Triliun
Kendati demikian, pihaknya menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) dan semua OPD terkait untuk merumuskan pola pencairan THR sekaligus zakatnya.
"Nanti langsung dirumuskan begitu mau cair (THR) akan dihitung, yang cair berapa, lalu zakat fitrah berapa, sehingga uang dari kita bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang, apakah untuk bedah rumah, membantu anak yatim piatu, jambanisasi atau kegiatan keagamaan lainnya," kata dia. (*)
Artikel Terkait
Pastikan Pemberian THR Sudah Dilakukan Perusahaan, Wali Kota Serang Pantau Penerimaan THR Karyawan
Setelah 4 Tahun Dipotong, THR PNS Full 100 Persen di Bulan Ramadhan 2024!
PP Nomor 14 Tahun 2024 Telah Terbit, Berikut Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
Mentri Ketenagakerjaan : Pengusaha Bayar THR Lebih Awal dan Tidak Boleh Dicicil