Kasus Investrasi Bodong, Robot Trading DNA Pro Seret Sejumlah Publik Figur

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 06:03 WIB
Ilustrasi foto, robot trading  ( D'Vaughn Bell by pexels)
Ilustrasi foto, robot trading ( D'Vaughn Bell by pexels)

Baca Juga: Hindari 5 Kebiasaan Investasi Bodong, Begini Saran dari PT BEI

Diduga beberapa publik figur pernah menerima uang dari para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, adalah Ivan Gunawan, Putri Una Thamrin alias DJ Una, Rizky Billar, Billy Syahputra, Marcello Tahitoe alias Ello dan Lesty Kejora.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, mereka adalah berinisial FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Nilai kerugian akibat robot trading tersebut ditaksir mencapai Rp 97 miliar. Sebanyak 242 orang menjadi korban terkait penipuan DNA Pro tersebut. Setidaknya 12 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106.

Baca Juga: Rentan Tertipu, Generasi Milenial Penyumbang Investasi Terbesar Di Indonesia, Begini Penjelasan BEI

Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Terdiri dari 11 orang saksi, pelapor, dan satu orang ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X