TOPMEDIA.CO.ID - Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bermodus Investasi yang diduga dilakukan oleh LY (26) .
Akibat perbuatanya itu, tidak sedikit korbannya mengalami kerugian, totalnya mencapai milyaran rupiah.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S mengungkapkan bahawa kasus penipuan ini berawal pada tahun 2018 tersangka LY ini mengadakan sebuah arisan dengan keuntungan bagi para pesertanya sebesar 7 persen untuk setiap kloternya hingga tahun 2020.
Baca Juga: Pedagang Sayur Bobol Brankas Mini Market Senilai Rp 73 Juta, Begini Keterangan Kapolres Serang
Seiring berjalannya waktu para peserta arisan ini banyak yang telat waktu membayar, sehingga tersangka LY kemudian memiliki ide investasi yang di peruntukan sebagai dana talangan bagi para peserta arisan yang telat membayar dan juga untuk membayar keuntungan 7 persen dengan mendirikan koperasi serba usaha jalin Ummah yang tidak memiliki izin hingga tahun 2021. Dan pembayaran keuntungan bagi para Investor di berikan dari keuntungan arisan.
Dan pada bulan April 2021 dana yang harus di bayarkan untuk keuntungan investasi lebih besar dari keuntungan yang di dapat dari arisan. Yang membuat tersangka LY ini mencari kembali nasabah atau investor baru, namun hal tersebut tidak dapat menutupi keuntungan yang harus di bayarkan kepada investor sebelumnya.
Baca Juga: Fakta Dibalik Mie Ayam, Mulai Dari Asalnya Hingga Gambar Ayam Jago Dimangkok
"Para Nasabah yang terus melakukan tagihan pun di janjikan oleh LY akan di lakukan pembayaran dengan cara mencicil dan memberikan cek. Namun cek tersebut tidak dapat di cairkan karena tidak sesuai dengan spesimen. dan tersangka pun hingga saat ini tidak bisa mengembalikan modal maupun keuntungan para nasabahnya, yang membuat para nasabahnya mengalami kerugian 5 Milyar 720 Juta rupiah," katanya, Senin (31/1).
Dari pengungkapan tersebut pihak Polres Bogor pun berhasil mengamankan barang bukti beberapa Surat Form Pemasukan dan Pengeluaran, 1 lembar Cek BCA, 4 lembar surat perjanjian, 1 lembar surat kesepakatan, 5 lembar surat pernyataan jaminan, dan 1 buah handphone merek Vivo.
Atas perbuatannya tersebut tersangka LY pun akan di jerat dengan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 T.***
Artikel Terkait
Fakta Dibalik Mie Ayam, Mulai Dari Asalnya Hingga Gambar Ayam Jago Dimangkok
Hati Hati Injak Ranjau, 30 Ribu Warga Kota Serang Masih Buang Air Sembarangan
Pedagang Sayur Bobol Brankas Mini Market Senilai Rp 73 Juta, Begini Keterangan Kapolres Serang
KemenpanRB Umumkan Hasil SPBE Tahun 2021, Ini 9 Daerah Meraih Predikat Sangat Baik
DPD RI Minta PT.SMI Tidak Bebani APBD Daerah Terkait Adanya Pengenaan Bunga Pinjaman