TOPMEDIA - Pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi, dikarenakan THR masuk ke dalam kategori tidak teratur (hanya satu kali dalam setahun).
Potongan pajak THR dikenakan terhadap karyawan atau pegawai yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak terkena pajak PTKP yakni sebesar 4,5 juta rupiah perbulan atau 54 juta rupiah per tahunnya.
Dilansir dari akun Instagram resminya @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Dijelaskan, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.
"Di samping tergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis Kemnaker dikutip TOPmedia, Selasa 11 April 2023.
Kemnaker kembali menjelaskan, THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya. Menurut Kemnaker, dasar hukum dari hal itu sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Nah Sob! itulah besaran potongan pajak dari Tunjangan Hari Raya yang anda terima,***
Artikel Terkait
Pemkot Serang Sediakan Posko Pengaduan THR, Walikota Serang : Masyarakat Jangan Ragu Lapor
Ini Peraturan Pemerintah Tentang THR dan Gaji 13 Pada Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2022
FIX! THR 2022 Banten Cair Pekan Depan
2.114 Laporan THR 2022 Masuk Posko Pengaduan Kemnaker
ASN Daerah yang Menerima THR Mencapai 3,7 Juta Pegawai
THR ASN dan Honorer 2022 Pemprov Banten Hari Ini Cair
2.400 Pegawai Tak Tetap Pemprov Banten Mendapat THR 2022 dari Zakat ASN, Segini Besarannya
THR Pegawai Pemprov Banten Baru Semuanya Cair Hari Ini
Alasan Bank Indonesia Sediakan Penukaran Uang Baru di Ramadhan, Ternyata Bukan Untuk THR
THR 2023 dan Rincian yang Tertuang dalam Undang-Undang, Karyawan Wajib Tahu