Ini Besaran Pajak Potongan THR dari Kementrian dan Dirjen Pajak, Karyawan Harus Tahu Banget

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 03:33 WIB
THR untuk guru dan dosen mendapatkan bonus pada tahun 2023 ini dia penjelasan Menkeu (https://tamantirto.bantulkab.go.id)
THR untuk guru dan dosen mendapatkan bonus pada tahun 2023 ini dia penjelasan Menkeu (https://tamantirto.bantulkab.go.id)

TOPMEDIA - Pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi, dikarenakan THR masuk ke dalam kategori tidak teratur (hanya satu kali dalam setahun).

Potongan pajak THR dikenakan terhadap karyawan atau pegawai yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak terkena pajak PTKP yakni sebesar 4,5 juta rupiah perbulan atau 54 juta rupiah per tahunnya.

Dilansir dari akun Instagram resminya @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: CEK FAKTA, Nasib Calon Anggota Dewan Pemilu 2024 Ditentukan Partai! Ini Keterangan Hakim Arif Hidayat

Dijelaskan, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.

"Di samping tergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis Kemnaker dikutip TOPmedia, Selasa 11 April 2023.

Kemnaker kembali menjelaskan, THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya. Menurut Kemnaker, dasar hukum dari hal itu sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Nah Sob! itulah besaran potongan pajak dari Tunjangan Hari Raya yang anda terima,***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X