Pemkot Serang Sediakan Posko Pengaduan THR, Walikota Serang : Masyarakat Jangan Ragu Lapor

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 04:30 WIB
Walikota Serang, Syafrudin meninjau pemberian THR di Alfamart cabang serang (Febi Sahri Purnama)
Walikota Serang, Syafrudin meninjau pemberian THR di Alfamart cabang serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Bagi karyawan atau pegawai, baik di swasta, ASN maupun, Honorer yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran, dapat melaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot Serang).

Demikian dikatakan oleh Walikota Serang, Syafrudin kepada wartawan, usai meninjau pemberian THR di Alfamart cabang serang, Rabu 20 April 2022.

Walikota Serang, Syafrudin menjelaskan, bahwasanya Pemkot Serang membukan Posko Pengaduan THR, di Disnaker Kota Serang.

Baca Juga: Viral Video Instagram Kasir Alfamart Berduka di Bulan Ramadhan

Hal ini bertujuan, kata Walikota Serang, supaya masyarakat di Kota Serang, bisa merasakan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kita pun ada posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Serang. Jadi jangan ragu untuk lapor, bagi masyarakat Kota Serang yang tidak mendapatkan haknya," kata Syafrudin kepada wartawan.

Tak sampai disitu, Walikota Serang juga mengakui, sudah mempersiapkan sanksi tegas, bagi perusahaan maupun Dinas yang membandel, karena tidak mengeluarkan THR pegawai.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Serang Ungkap Indikasi Penimbunan minyak goreng di Alfamart, Begini Penjelasanya !

"Kita siap berikan sanksi tegas. Kalau tidak mengindahkan aturan Pemkot Serang, siap siap untuk diberikan tindakan tegas," tutur Syafrudin.

Diketahui, informasi dari Pemerintah Pusat, bahwa pemberian THR kepada karyawan maupun pegawai ASN dan Honorer diberikan sebelum 1 minggu Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya, untuk 1 tahun bekerja, diberikan 1 bulan gaji. Sedangkan yang belum 1 tahun, dapat menyesuaikannya.

Baca Juga: Usai Mengamuk, Dewan Kabupaten Serang dan Diskomperindag Islah dengan Alfamart, Bagaimana Nasib minyak goreng?

Jika THR tidak sesuai dan kurang, bisa lapor kepada Pemkot Serang***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X