TOPMEDIA.CO.ID - Bagi karyawan atau pegawai, baik di swasta, ASN maupun, Honorer yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran, dapat melaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot Serang).
Demikian dikatakan oleh Walikota Serang, Syafrudin kepada wartawan, usai meninjau pemberian THR di Alfamart cabang serang, Rabu 20 April 2022.
Walikota Serang, Syafrudin menjelaskan, bahwasanya Pemkot Serang membukan Posko Pengaduan THR, di Disnaker Kota Serang.
Baca Juga: Viral Video Instagram Kasir Alfamart Berduka di Bulan Ramadhan
Hal ini bertujuan, kata Walikota Serang, supaya masyarakat di Kota Serang, bisa merasakan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kita pun ada posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Serang. Jadi jangan ragu untuk lapor, bagi masyarakat Kota Serang yang tidak mendapatkan haknya," kata Syafrudin kepada wartawan.
Tak sampai disitu, Walikota Serang juga mengakui, sudah mempersiapkan sanksi tegas, bagi perusahaan maupun Dinas yang membandel, karena tidak mengeluarkan THR pegawai.
"Kita siap berikan sanksi tegas. Kalau tidak mengindahkan aturan Pemkot Serang, siap siap untuk diberikan tindakan tegas," tutur Syafrudin.
Diketahui, informasi dari Pemerintah Pusat, bahwa pemberian THR kepada karyawan maupun pegawai ASN dan Honorer diberikan sebelum 1 minggu Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya, untuk 1 tahun bekerja, diberikan 1 bulan gaji. Sedangkan yang belum 1 tahun, dapat menyesuaikannya.
Jika THR tidak sesuai dan kurang, bisa lapor kepada Pemkot Serang***
Artikel Terkait
Begini Pengakuan Manajemen Indomaret dan Alfamart Terkait 24 Waralaba Yang Tak Berizin di Kota Cilegon
Diduga Kemalingan, Beredar Vidio Dua Kasir Alfamart Manangis Menjerit
Joget TikTok Ala Kasir Alfamart, Lihat di Instagram Ini !
Usai Mengamuk, Dewan Kabupaten Serang dan Diskomperindag Islah dengan Alfamart, Bagaimana Nasib minyak goreng?
Ketua DPRD Kabupaten Serang Ungkap Indikasi Penimbunan minyak goreng di Alfamart, Begini Penjelasanya !