TOPMEDIA.CO.ID - Kementerian Keuangan terus pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pusat maupun di pemerintah daerah secara bertahap. Dari catatan Kemenkeu, hingga Jumat, 22 April 2022 pembayaran THR untuk Pemda sudah dilakukan ke 115 daerah yang total nilainya lebih dari Rp 3 triliun.
"Pembayaran THR untuk ASN Pemda sebesar Rp 3,579 triliun pada 115 Pemda," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (23/4/2022).
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers kebijakan THR 2022 menyebutkan bahwa aparatur negara daerah yang menerima THR sebanyak 3,7 juta pegawai. Dimana anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 15 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca Juga: Jalur Tol Ini Akan Diberlakukan Ganjil Genap, Pemudik Lebaran Idul Fitri 2022 Dihimbau Waspada
Namun, ia menekankan dana untuk THR PNS daerah ini bisa ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda.
Sementara itu, ASN Pusat yang sudah menerima THR nya sebanyak 2.685.987 pegawai dengan jumlah anggaran yang sudah dicairkan senilai Rp 9,089 triliun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 PNS merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. ***
Artikel Terkait
Walikota Serang Jadikan Alfamart Percontohan Pemberian THR Tercepat
Pemkot Serang Sediakan Posko Pengaduan THR, Walikota Serang : Masyarakat Jangan Ragu Lapor
Ini Peraturan Pemerintah Tentang THR dan Gaji 13 Pada Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2022
FIX! THR 2022 Banten Cair Pekan Depan
2.114 Laporan THR 2022 Masuk Posko Pengaduan Kemnaker