2.114 Laporan THR 2022 Masuk Posko Pengaduan Kemnaker

photo author
- Jumat, 22 April 2022 | 01:18 WIB
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 s.d 20 April 2022.
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 s.d 20 April 2022.

Sejak dibuka 8-20 April  2022 kemarin, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima sebanyak 2.114 laporan pemberian THR.

Dari jumlah tersebut,  terdiri dari 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

Baca Juga: Ini Peraturan Pemerintah Tentang THR dan Gaji 13 Pada Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2022

Baca Juga: Apakah Honorer Dapat THR 2022? Ini Penjelasan Mendagri

 “Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul dilansir dari Kemnaker.go.id, Kamis (21/4/2022).

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: FIX! THR 2022 Banten Cair Pekan Depan

Baca Juga: Ini Link Pengaduan THR 2022

 “Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Dikatakan Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Wilayah Siaran TV Analog Yang Akan Disuntik Mati Mulai 30 April 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X