THR 2023 dan Rincian yang Tertuang dalam Undang-Undang, Karyawan Wajib Tahu

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya

TOPMEDIA - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah sesuatu yang dinantikan oleh seluruh karyawan atau pegawai baik dilingkungan swasta maupun lembaga negara.

THR biasanya diberikan 7 hari menjelang libur Idul Fitri, nah bagaimana sob, THR Tahun 2023 ini, apakah sudah akan full diberikan tanpa potong gaji karena covd 19?

Diketahui dari tahun ke tahun THR selalu menimbulkan persoalan dikalangan perusahaan yang tak memiliki dana untuk memberikan THR.

Padahal dalam Undang-Undang tenaga kerja jelas THR adalah kewajiban perusahaan dan merupakan Hak Karyawan.

Baca Juga: Masya Allah, Pahala Memberikan Pinjaman Uang Lebih Besar dari Pahala Sedekah?

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Adapun pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatlkan
hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus
menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha
berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atiau pedanjian kerja waktu
tertentu.

Baca Juga: Ciri Ciri Kandidat Auto Ditolak HRD Saat Melamar Kerja, Fresh Graduate Wajib Tahu!

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus
menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah.

Nah Sob! jika anda karyawan maka besaran THR 2023 yang berhak anda dapatkan adalah 1 bulan gaji pokok sesuai perundang-undangan yang berlaku diatas.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X