TOPMEDIA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh alokasi LPG 3 kg sebagai kebutuhan operasionalnya.
NIB Sebagai Syarat Penerima Subsidi LPG
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan bagi UMKM yang ingin mendapatkan subsidi LPG 3 kg.
"Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan," ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat 7 Februari 2025.
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengetahui bidang usaha UMKM serta jumlah kebutuhan LPG mereka setiap bulannya.
"Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi," jelasnya.
Baca Juga: Aturan Baru, ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi karena Alasan Ini
Perbedaan Perlakuan bagi UMKM dan Rumah Tangga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam mendapatkan LPG 3 kg.
Hal ini dikarenakan sektor usaha memiliki peran ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa.
"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," tegas Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu 5 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa usaha kecil yang menggunakan LPG untuk memasak makanan, seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan usaha gorengan, perlu mendapatkan perlakuan berbeda.
"Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," tambahnya.
Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM
Artikel Terkait
CEO Promedia Agus Sulistriyono Ungkap Hari Pers Nasional Jadi Momen Penting Menghargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Tanah Air
Cek! 10 Kementrian Kena Pangkas Anggaran, Salah Satunya Lembaga Kepolisian
Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai PT Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK
Megawati Soekarnoputri Berikan Lukisan Bunda Maria Berkebaya pada Paus Fransiskus, Begini Respons Paus
Banyak Siswa Protes Sekolah Lalai Finalisasi PDSS, Panitia SNPMB Mundurkan Jadwal Hingga 4 Kali
Dimulai 10 Februari, Pembatasan Kuota Pemeriksaan Kesehatan Gratis Apakah Berdampak pada Kualitas Pelayanannya?
DJ Koo Berikan Hak Waris dari Barbie Hsu pada Ibu Mertua dan akan Lindungi Bagian Kedua Anak Tirinya
Kang Gobang Meninggal Dunia karena Penyakit Angin Duduk, Ini Cara Mengatasinya
Donald Trump Tidak Ingin Mendeportasi Pangeran Harry dari AS dan Menyebut Meghan Adalah Sosok yang Buruk
Hari Ini Cek Kesehatan Gratis Sudah Bisa Digunakan di Hari Ulang Tahun, Bisakah Datang Langsung?