Kang Gobang Meninggal Dunia karena Penyakit Angin Duduk, Ini Cara Mengatasinya

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 14:00 WIB
Gejala Angin Duduk, Penyebab Aktor Ari Jamasari Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia (Instagram.com/adhitiayudisthira)
Gejala Angin Duduk, Penyebab Aktor Ari Jamasari Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia (Instagram.com/adhitiayudisthira)

TOPMEDIA - Ari Jamasari, aktor yang dikenal lewat perannya sebagai Kang Gobang dalam serial Preman Pensiun, meninggal dunia pada Jumat 7 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepergiannya yang mendadak terjadi di tengah persiapan produksi Preman Pensiun 9.

Rekan sesama pemain, Andra Manihot, yang berperan sebagai Dikdik dalam serial tersebut, mengungkapkan bahwa Ari Jamasari diduga meninggal akibat "angin duduk."

Menurut Andra, sebelum meninggal dunia, Ari mengalami gejala muntah-muntah.

Meskipun belum ada keterangan medis resmi mengenai penyebab meninggalnya, kondisi yang disebut "angin duduk" sering dikaitkan dengan masalah kesehatan serius.

Apa Itu Angin Duduk?

Dalam dunia medis, istilah "angin duduk" sebenarnya tidak dikenal.

Masyarakat awam umumnya menggunakan istilah ini untuk merujuk pada angina pectoris atau angina stabil.

Dilansir dari American Heart Association, angina adalah nyeri dada atau ketidaknyamanan akibat kurangnya pasokan darah kaya oksigen ke otot jantung.

Terdapat beberapa jenis angina, dan yang paling umum adalah angina pectoris.

Kondisi ini biasanya dipicu oleh aktivitas fisik, emosi yang kuat, suhu ekstrem, merokok, atau konsumsi makanan berat.

Gejala Angin Duduk

Beberapa gejala angina pectoris yang sering dikaitkan dengan angin duduk antara lain:

  • Nyeri atau rasa tidak nyaman di dada
  • Nyeri yang menjalar ke bahu atau lengan kiri
  • Sesak napas
  • Pusing
  • Mual dan muntah
  • Kelelahan

Nyeri dada akibat angina sering kali disalahartikan sebagai gangguan pencernaan atau perut kembung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X