Aturan Baru, ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi karena Alasan Ini

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Kebijakan pembatasan gas elpiji 3 kg menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif terhadap upaya pemerintah menciptakan stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan.
Ilustrasi. Kebijakan pembatasan gas elpiji 3 kg menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif terhadap upaya pemerintah menciptakan stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan.

TOPMEDIA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menyalurkan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi 3 kg kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan aturan khusus mengenai kelompok yang diperbolehkan serta dilarang menggunakan elpiji bersubsidi ini.

Larangan ASN Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

Aturan ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno ini diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan LPG subsidi dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga: Subsidi Pemerintah Untuk Gas Elpiji 87 Triliun Per Tahun, Prabowo Izinkan Pengecer Berjualan Lagi Hari Ini

ASN Bukan Sasaran Penerima Subsidi LPG

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis 6 Februari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberikan peringatan, bahkan sanksi.

“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kalau masih ngeyel itu kenapa? Kalau hukuman, itu ada mekanisme dan prosesnya. Artinya, jika sudah diingatkan satu kali, dua kali, dan masih melanggar, pasti ada sanksi,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X