TOPMEDIA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menyalurkan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi 3 kg kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan aturan khusus mengenai kelompok yang diperbolehkan serta dilarang menggunakan elpiji bersubsidi ini.
Larangan ASN Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
Aturan ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno ini diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan LPG subsidi dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.
“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025.
ASN Bukan Sasaran Penerima Subsidi LPG
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.
“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis 6 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberikan peringatan, bahkan sanksi.
“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kalau masih ngeyel itu kenapa? Kalau hukuman, itu ada mekanisme dan prosesnya. Artinya, jika sudah diingatkan satu kali, dua kali, dan masih melanggar, pasti ada sanksi,” tegasnya.
Artikel Terkait
Kamu Gabut? Inilah Film Jepang My Beloved Stranger Wajib Ditonton Sama Bestie, Cek Sinopsis dan Pemerannya
Squid Game Season 3 Jadi Musim Terakhir Serial Netflix Hingga Muncul Jadwal Rilis dan Still Cut
Inilah 3 Film Jepang Legal Paling Banyak Adegan Dewasa Cocok Ditonton Bareng Pasangan
Kerugian Negara Gegara Kasus Penyelundupan, Terbaru Budi Gunawan Gagalkan Barang Ilegal yang Nilainya Rp480 M
Setelah Hapus USAID, Trump Berencana Hapus Kementerian Pendidikan AS dan Keluarkan Salah Satu Jajarannya
Sudah Muak Presiden Prabowo Beri Kelonggaran pada Jajarannya di 100 Hari Pertama di Kabinet Merah Putih
Donald Trump Sebut Gaza Bak Neraka, Presiden AS Kini Dikecam Warga Palestina yang Tak Ingin Direlokasi
Viral Gaji 14 dan Gaji 13 dihapus Untuk PNS Sampai Sekjen Dipanggil Presiden Prabowo, Ternyata Ini Alasannya
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Papua Diwarnai Ancaman Pembakaran Sekolah Oleh OPM, Menhan Terjunkan TNI AD!
Bukan Makan Bergizi Gratis, Pelajar di Papua Lakukan Aksi Damai Memilih Pendidikan Dibanding MBG