Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai PT Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 11:45 WIB
Pegawai eks PT Timah, Wenny bongkar dugaan kasus korupsi di kantornya.  (tiktok.com/wennymyzon1)
Pegawai eks PT Timah, Wenny bongkar dugaan kasus korupsi di kantornya. (tiktok.com/wennymyzon1)

TOPMEDIA - Dwi Citra Weni, yang lebih dikenal sebagai Wenny Myzon, kembali mencuri perhatian publik.

Mantan pegawai PT Timah Tbk ini sebelumnya dipecat akibat unggahannya yang menghina pekerja honorer dan pengguna BPJS Kesehatan.

Kini, ia membuat pernyataan kontroversial terkait dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT Timah Tbk.

Melalui akun TikTok pribadinya, @wennymyzon1, pada Jumat 7 Februari 2025, Wenny mengklaim bahwa salah satu petinggi BUMN yang berusaha menyingkirkannya justru terlibat dalam praktik korupsi.

"Cie-cie berusaha banget menumbangkan saya, dari membayar wartawan buat berita menggiring opini 'hororer' menjadi 'honorer', dan sekarang ketahuan deh nge-up ke Lamtur," tulisnya.

Sindiran Soal Koneksi di KPK dan Barang Mewah

Wenny menuduh petinggi BUMN tersebut melakukan berbagai cara untuk menutupi praktik korupsi, termasuk mengklaim bahwa barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek yang dimilikinya adalah produk KW (tiruan) demi menghindari pemeriksaan.

"Nanti video sepatu, tas yang katanya KW saya post gimana? Ups, lupa punya saudara di KPK ya. Gapapa, setidaknya masyarakat tau kalau selama ini dikibul," lanjutnya.

Ia juga menyinggung sumber korupsi yang diduga berasal dari proyek pengadaan.

Baca Juga: Aturan Baru, ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi karena Alasan Ini

"Kalau aku hina-hina gini nggak pernah ngibul orang, apalagi makan duit-duit proyek pengadaan," tambahnya.

Selain itu, Wenny menyoroti dugaan mark up dalam pembelian nasi kotak.

Pamer Penghasilan Ratusan Juta

Setelah dipecat, Wenny tetap aktif di media sosial dan kembali mengunggah video dengan gaya satir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X