Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi ?

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 12:12 WIB
Pegi Setiawan  (Topmedia.co.id / Istimewa)
Pegi Setiawan (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkn gugatan praperadilan Pegi Setiawan atau Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Dengan tidak ditemukannya bukti – bukti yang kuat, Perong dinyatakan harus bebas dari penahanan sebab penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Keputusan tak terbukti terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyampaikan  pihaknya patuh dengan keputusan hakim.

Tak hanya itu, Nurhadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera membebaskan Perong dari tahanan di Polda Jabar.

Perihal waktunya, Nurhadi belum menyebutkan kapan Pegi Setiawan akan dibebaskan dari Polda Jabar.

“Insya Allah nanti akan dibebaskan, secepatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurhadi juga akan berkomunikasi dengan pihak penyidik perihal putusan sidang praperadilan yang digelar oleh PN Bandung tersebut.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti terkait apa yang telah dibicarakan oleh hakim. Kami juga tetap patuh terhadap hukum,” tandasnya.

Baca Juga: Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji Gelapkan Uang Sebesar Rp1,3 miliar Untuk Keperluan Pribadi

Proses pembebasan Perong, kata Nurhadi, pihaknya akan melakukan secepatnya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Meski dinyatakan bebas, penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalang dibalik pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan secara total.

“Nanti dari keputusan hakim ini, bukan dari kami. Tadi juga disinggung misalnya ganti rugi,” jelasnya.

“Penyidikan terhadap Pegi Setiawan diberhentikan, dan nantinya dia juga akan segera dibebaskan. Tentu saja, kami tetap patuh apa yang dibacakan oleh hakim tunggal” jelasnya menambahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X