TOPMEDIA.CO.ID – Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkn gugatan praperadilan Pegi Setiawan atau Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Dengan tidak ditemukannya bukti – bukti yang kuat, Perong dinyatakan harus bebas dari penahanan sebab penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.
Keputusan tak terbukti terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyampaikan pihaknya patuh dengan keputusan hakim.
Tak hanya itu, Nurhadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera membebaskan Perong dari tahanan di Polda Jabar.
Perihal waktunya, Nurhadi belum menyebutkan kapan Pegi Setiawan akan dibebaskan dari Polda Jabar.
“Insya Allah nanti akan dibebaskan, secepatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurhadi juga akan berkomunikasi dengan pihak penyidik perihal putusan sidang praperadilan yang digelar oleh PN Bandung tersebut.
“Tentunya kami akan menindaklanjuti terkait apa yang telah dibicarakan oleh hakim. Kami juga tetap patuh terhadap hukum,” tandasnya.
Baca Juga: Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji Gelapkan Uang Sebesar Rp1,3 miliar Untuk Keperluan Pribadi
Proses pembebasan Perong, kata Nurhadi, pihaknya akan melakukan secepatnya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Meski dinyatakan bebas, penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalang dibalik pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan secara total.
“Nanti dari keputusan hakim ini, bukan dari kami. Tadi juga disinggung misalnya ganti rugi,” jelasnya.
“Penyidikan terhadap Pegi Setiawan diberhentikan, dan nantinya dia juga akan segera dibebaskan. Tentu saja, kami tetap patuh apa yang dibacakan oleh hakim tunggal” jelasnya menambahkan.
Artikel Terkait
Airin Apresiasi Kebersamaan Warga Tapanuli Saat Deklarasi Di Kota Tangerang
Batal Nikah Dengan Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting Berniat Kembalikan Cincin dan Barang Seserahan Tapi Ditolak, Ini Alasannya !
Rumah Kosong di Taman Puri Indah Citraland Dilahap Si Jago Merah, Api Muncul Dari Dalam Hingga Warga Histeris
Hasyim Asyari, Ketua KPU RI Dipecat DKPP Karena Kasus Asusila Hingga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Lainnya
Usai Hasyim Asyari Dipecat DKPP Karena Asusila, Komisioner KPU Lakukan Rapat Pleno Tertutup, Ini Tujuannya !
Netizen Kaitkan Pemecatan Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU Ada Hubungannya Dengan Khobath Saat Idul Adha 1445, Singgung Sifat Kebinatangan
Formulir C Hasil Asli di 20 TPS Hilang, Kepala BHPP DPP Partai Demokrat Minta KPU Kota Serang Tanggung Jawab!
Bintang Emon Ngakak Soal Hasyim Asyari Rubah PKPU Demi Penuhi Hasrat Seksual : Santai Banget Rubah Aturan
Luar Biasa, KPK Kuliti Kasus Korupsi Bansos Presiden Penanganan Covid 19, Nilai Proyek Capai Rp900 miliar
Manfaat Kunyit Bagi Wanita Bisa Jaga Kesehatan Rahim Hingga Mengatur Gula Darah, Ini Penjelasannya
Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji Gelapkan Uang Sebesar Rp1,3 miliar Untuk Keperluan Pribadi
Segera Lakukan Ini Setelah Kehujanan Agar Tidak Menyebabkan Sakit Kepala dan Masuk Angin