TOPMEDIA.CO.ID - Tergiur keuntungan yang besar, SB (23) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, nekad melakukan bisnis jual beli pil koplo.
Namun baru sebulan berbisnis pil koplo, pria pengangguran ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya pada Senin 13 Febuari 2023.
Dari rumah kontrakannya ini petugas mengamankan barang bukti 1.544 butir pil koplo jenis hexymer dan 80 butir tramadol yang dibungkus plastik kresek.
Baca Juga: Pulang Belanja Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer, FK Disergap Satresnarkoba Polres Serang
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar obat keras ini berawal dari informasi warga yang curiga lantaran rumah kontrakan tersangka kerap dikunjungi tamu tidak dikenal.
"Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kontrakan tersangka kerap didatangi pemuda-pemuda luar kampung," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Selasa 14 Febuari 2023.
Berbekal dari laporan dari masyarakat itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi. Senin sekitar pukul 17.00, Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka yang diduga sedang menunggu konsumen.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi 1 toples berisi 1.000 butir pil hexymer serta 544 butir siap edar yang sudah dikemas dalam kantong klip, masing-masing berisi 4 butir," kata Yudha Satria.
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas narkoba harus melibatkan masyarakat.
"Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, jangan takut memberikan informasi. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba," tandasnya.
Sementara tersangka SB mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli Pil Koplo. Bisnis narkoba dilakukan karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Alasan lainnya, tersangka menganggur dan butuh untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Ribuan Butir Haxymer dan Tramadol HCI Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten
Menurut pengakuan tersangka, kata Michael, untuk satu toples pil hexymer seharga Rp 700 ribu, keuntungan yang didapat tersangka bisa mencapai lebih dari Rp1,5 juta. Sedangkan untuk tramadol, tersangka hanya mendapatkan keuntungan Rp 18 ribu per papan.
Artikel Terkait
Berkedok Toko Kosmetik, Warga Aceh Ditangkap Polisi Akibat Jual Pil Tramadol
Pengedar Ribuan Obat Tramadol dan Heximer di Kota Serang Diringkus Polisi
Diduga Edarkan Tramadol dan Heximer, Dua Pria di Tangerang Diamankan Polda Banten
Jual Eximer dan Tramadol, Ibu Rumah Berdaster Diamankan Polres Serang
4 Kecamatan di Kota Cilegon Rawan Narkoba, BNN: Tramadol dan Eksimer Banyak Dikonsumsi Remaja!
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Hexymer Dan Tramadol
Ratusan Obat Jenis Tramadol dan Hexymer Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon
Warga Cilegon Nekat Jadi Pengedar Obat Tramadol dan Haxymer, Dibeli Dari Sosok Ini
Ribuan Butir Haxymer dan Tramadol HCI Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten
Pulang Belanja Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer, FK Disergap Satresnarkoba Polres Serang