Mantan Ketua DPRD Jabar Dilakukan Penahan 20 Hari, Ini Penjelasan Kejari Cimahi

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 13:44 WIB
Kejari Cimahi yang sedang mengurus berkas Mantan Ketua DPRD Jabar (Istimewa)
Kejari Cimahi yang sedang mengurus berkas Mantan Ketua DPRD Jabar (Istimewa)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Menurut Nurul, Irfan ditetapkan tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).

Baca Juga: Kurang Konsentrasi Pengemudi Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk di Jalan Serang-Pandeglang

“Iya tersangka berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022). 

Selain itu, Irfan bersama istrinya saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri. 

Selanjutnya, Nurul menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Nonton Film Bioskop Rangkasbitung New Star Cineplex Hari Ini

“Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan ke dua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan berinisial SG yang tak lain adalah seorang pengusaha pada tahun 2013. 

Pada tahun 2014, SG menuturkan, dirinya ditawari oleh Irfan Suryanagara untuk kerjasama dalam bidang usaha SPBU.

Baca Juga: Jadwal Nonton Film Bioskop Braga XXI Bandung hari ini Jumat, 18 November 2022

“Sebelum kerjasama tersebut terjadi Irfan meminta kepada saya agar membiayai pembangunan villa miliknya yang sedang di kerjakan oleh IJ,” kata SG dalam keterangan tertulis pada Selasa 12 April 2022. 

"Jadi, kita tidak hanya membiayai villa milik Irfan, tetapi kita juga membayarkan hingga lunas pembelian tanah milik Irfan yang berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi," tambahnya. 

Setelah dirinya melunasi SPBU Walahar Karawang, SG mengaku, selanjutnya ditawarin beberapa SPBU sehingga totalnya ada 5 SPBU.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop XXI CBD Ciledug Hari Ini Jumat, 18 November 2022

Namun, Mantan ketua DPD Partai Demokrat Jabar itu justru kembali meminta SG membayarkan 2 unit rumah yang di gunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X