TOPMEDIA.CO.ID - Satreskrim Polres Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan juga terlapor atas dugaan penganiayaan pelajar sekolah dasar di SDN Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa 30 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, Polda Banten, AKP Mochmad Nandar mengatakan, dalam laporan tersebut ada 8 orang anak usia 12 tahun yang diduga dianiaya terlapor YJ. (58).
"Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan itu termasuk terlapor," katanya.
Baca Juga: Bongkar Puluhan Bangunan PKL Pasar Cimol, Satpol PP Kabupaten Serang Mulai Bertindak Tegas
Nandar menjelaskan, atas perintah tegas dari bapak kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menegaskan bahwa Satreskrim Polres Cilegon akan segera melakukan proses dalam perkara pidana tersebut secara prosedur tanpa pilah pilih.
"Kami akan laksanakan proses perkara pidana ini secara prosedur tanpa pandang bulu dan transparan,"tegasnya.
Saat ini, kata Nandar, Satreskrim Polres Cilegon masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peristiwa yang menyeret purnawirawan di institusi Polri tersebut.
Baca Juga: Pemprov Banten Bersama TPID dan Forkopimda Bergerak Kendalikan Inflasi
"Kami masih tahap pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan kejaksaan, kami juga siap untuk melakukan gelar perkara," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Netizen Pertanyakan Status Agama, Apakah Dita Fakhrana Menikah Diam Diam ? Ini Faktannya
Sambut Puncak Acara Presidensi G20, Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN
Gaya Baru Reza Arap Di Indonesia's Got Talent
Pemprov Banten Bersama TPID dan Forkopimda Bergerak Kendalikan Inflasi
Bongkar Puluhan Bangunan PKL Pasar Cimol, Satpol PP Kabupaten Serang Mulai Bertindak Tegas