TOPMEDIA - Tim unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Lebak berhasil ungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Komplek Perumahan Bambu Kuning Desa Mekar Agung Kecmatan Cibadak Kabupaten Lebak pada Senin (29/08) lalu sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan R2 merk Honda Scopy, warna merah hitam dengan Nopol:A-4825-OH.
"Awalnya pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci gembok garasi rumah korban AJ (55) kemudian langsung mengambil kendaran motor milik korban AJ yang saat itu terpakir di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci stang, yang mana diduga pelaku pada saat mengambil kendaraan milik korban terlebih dahulu merusak kunci kontak kendaraan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000 sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Secret Invasion Produksi Marvel Cinematic Universe
Lebih lanjut Subara menjelaskan hasil dari penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Cibadak berhasil menangkap pelaku berinisial AE (25) dan MW (33), dengan barang bukti berpa 1 unit kendaraan motor Merk Yamaha Jupitet MX warna hitam tanpa plat nomor, kendaraan yang digunkan sebagai kaki saat tersangka melakukan kejahatan, kemudian 4 buah kunci leter T, 1 lembar STNK kendaraan Honda Scopy warna merah hitam, 1 buah senjata tajam berupa golok, 2 buah helm warna putih dan hitam yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan kejahtannya.
“Kedua pelaku dan barang bukti tindak kejahatan sudah kita amakan di Polsek Cibadak dan saat ini tim Unit Reskrim Polsek Cibadak sedang malakukan pengembangan,” jelasnya.
Kemudian saat pelaku dimintai keterangan, ia mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Cibadak sebanyak 4 TKP yaitu, di Perumahan Bambu Kuning, di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak pelaku mengambil 1 unit Honda Beat warna putih biru, di Kampung Dalem, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak mengambil 1 unit Honda Beat warna hitam dan di Kampung Umbulan, Desa Tambak Baya mengambil 1 unit Honda Beat Street warna silver
Baca Juga: Didesak Netizen Iwan Bule; PSSI Akan Memperpanjang Kontrak Yang Bersangkutan
“Dari keterangan pelaku, ia melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polsek Cibadan, dengan keterangan tersebut tim unit Reskrim Polsek Cibadak akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutup Subara.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Hati Hati Pencurian Gembos Ban Daerah Cikande Kabupaten Serang, Kapolsek Kopo : Kena Curi Uang Rp 200 Juta
Pelaku Pencurian Kotak Amal Di Kota Serang Diamankan Polisi
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Modus Jemput Pacar, Pelaku Pencurian Motor di Tangkap Polsek Walantaka
Terekam CCTV Pelaku Pencurian HP Dibekuk Polsek Kresek Polresta Tangerang
Viral Modus Pencurian Lepas Cangkang Di Waralaba Terekam CCTV
Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Tertangkap Dihajar Masa
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Residivis Pencurian Dengan Kekerasan
Polsek Curug Polresta Serang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Waralaba
Polsek Cikande Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Laptop di SD Al-Mudzakarroh