TOPMEDIA - Anggota polisi yang mendapatkan demosi kembali bertambah, kini sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyidang Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF).
Dalam sidang KKEP Brigadir FF dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.
Meski di sanksi oleh KKEP Brigadir FF tidak mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Polsek Cikande Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Laptop di SD Al-Mudzakarroh
“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana dikutip dari laman PMJ, Rabu 14 September 2022.
“Wujud perbuatan yaitu ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas,” sambungnya.
Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handpone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Baca Juga: Bus Terperosok Saat Menyalip Di Jalan Raya Serang Pandeglang
“Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” tutup Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.***
Artikel Terkait
Dokter Forensik Bareskrim Mabes Polri: Akui Otak Brigadir J Pindah ke Dada Disebabkan Tembakan
Komnas HAM: Brigadir J Tewas Ditembak 2 Senjata Berbeda
Pekan Ini Komnas HAM Akan Sampaikan Hasil Investigasi Brigadir J Ke Mabes Polri
Sebelum Ditangkap, Kapolri Ungkap Kuat Ma'aruf Sempat Ingin Melarikan Diri Dari Kasus Kematian Brigadir J
Listyo Sigit Prabowo Akui Ditemui Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J
Karna Motif Ini Brigadir J Dibunuh Di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Dilakukan Besok Di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan
Berlangsung Selama 7 Jam Lebih Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Memperlihatkan 78 Adegan Oleh Lima Tersangka
AKBP JS Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karna Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela Dalam Kasus Brigadir J
Melalui Kuasa Hukum, Ferdy Sambo Membantah Telah Menembak Brigadir J