Merampas Handphone Milik Wartawan, Brigadir FF Disanksi Demosi Selama Dua Tahun

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 00:00 WIB
Brigadir FF saat menjalani sidang KKEP (Skrinsut Polri TV)
Brigadir FF saat menjalani sidang KKEP (Skrinsut Polri TV)

TOPMEDIA - Anggota polisi yang mendapatkan demosi kembali bertambah, kini sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyidang Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF). 

Dalam sidang KKEP Brigadir FF dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.

Meski di sanksi oleh KKEP Brigadir FF tidak mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

Baca Juga: Polsek Cikande Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Laptop di SD Al-Mudzakarroh

“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana dikutip dari laman PMJ, Rabu 14 September 2022.

“Wujud perbuatan yaitu ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas,” sambungnya.

Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handpone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Baca Juga: Bus Terperosok Saat Menyalip Di Jalan Raya Serang Pandeglang

“Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” tutup Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X