TOPMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo paparkan secara blak-blakan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Proses perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, dipaparkan Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu Rabu 24 Agustus 2022.
Dalam kasus ini Tim Penyidikan Mabes Polri telah menetapkan Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer, RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal, tersangka KM atau Kuat Ma'aruf, Irjen FS atabFerdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri dan PC atau Putri Chandrawathi istri FS.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Ajak Mahasiswa Berperan Tangani Stunting dan Gizi Buruk
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa salah satu tersangka yakni Kuat Ma'aruf sempat ingin melarikan diri menghindari dari kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Pada tanggal 7 ( Bulan Agustus) Richard mengakui (melakukan penembakan), Ricky dan Kuat jadi tersangka dan kuat sempat mau melarikan diri," ujar Kapolri dikutip dari laman YouTube DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Meski sempat ingin melakukan pelarian dari kasus meninggalnya Brigadir J, akhirnya Kuat Ma'aruf berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuh berencana.
Baca Juga: Ada Jabatan Di Polda Metro Jaya Kosong, Kabid Humas Sebut Masih Menunggu Intruksi Mabes Polri
"Namun (Kuat Ma'aruf) diamanakan dan berhasil ditangkap," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Sebulan Lebih, DPR RI Panggil Kapolri
Ketua Umum PB Mathlaul Anwar Dukung Langkah Kapolri Bersih–Bersih Internal Kepolisian
Desmond J Mahesa: DPR Minta Kapolri Jelaskan Anggaran Satgassus Merah Putih
DPR: Kapolri Semestinya Dinonaktifkan Sementara
Didepan Komisi III DPR RI, Kapolri Blak-blakan Kasus Irjen Ferdy Sambo