Sepanjang 2021, Ada 14 Anggota Kepolisian Polda Banten yang Diberhentikan Tidak Hormat

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 00:28 WIB
Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto (foto: CTV)
Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto (foto: CTV)

TOPMEDIA.CO.ID - Sepanjang Tahun 2021, terpadap 14 anggota Kepolisian Polda Banten yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bidang Propam Polda Banten. Rata-rata anggota yang diberhentikan karena melanggar kode etik kepolisian.

Disampaikan Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto, bahwa anggota kepolisian yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Pelanggaran berat yang dimaksud tentu saja kaitannya dengan kode etik kepolisian, bahkan rata-rata pelanggaran sudah dilakukan para oknum berulangkali. Para anggota Polri yang diberhentikan pun menerima sanksi dengan membuat surat pernyataan, bahwa mereka mengakui kesalahannya," ujar Yudho, Rabu (14/07/2022).

Baca Juga: Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polresta Serang, Ini Jawaban Kabid Humas Polda Banten

Dan pada Tahun 2022 sampai bulan Juni, Yudho mengatakan pihaknya sudah menerima 86 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dari oknum anggota kepolisian. Dari jumlah tersebut 63 diantaranya sudah diselesaikan melalui proses persidangan internal, dan 23 sisanya masih dalam proses.

Baca Juga: UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten jadi Rebutan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

"Maka dari itu Propam Polda Banten selalu berupaya maksimal dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan bagi para anggota Polri yang secara sengaja atau tidak disengaja melakukan pelanggaran kode etik kepolisian," ujar Yudho.

Menanggapi itu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mendukung langkah pengawasan dari pihak Propam Polda Banten. Sehingga jangan sampai menunggu anggota Polri berbuat salah, tetapi harus bisa mencegah anggota dari pelanggaran dengan cara persuasif dan preventif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X