Dijanjikan Akan Dinikahi Pria 45 Tahun Tega Cabuli Pelajar Hingga Hamil

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 17:46 WIB
Pelaku pencabulan di Kabupaten Pandeglang (Istimewa)
Pelaku pencabulan di Kabupaten Pandeglang (Istimewa)

TOPMEDIA - Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun, seorang pria berinisial YN (45) ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi menengatakan bahwa pelaku pencabulan berhasil diamankan dirumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis 8 September 2022.

Fajar menjelaskan pertama kali diketahui korban sedang hamil bermula saat guru sekolah korban yang membesuk korban di rumahnya. 

Baca Juga: BPS Kabupaten Rembang Membutuhkan 1.185 Petugas, Ayo Buruan Daftar

"Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang," ujar Fajar.

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui korban telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun, ada sekitar 10 kali pelaku YN melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. 

"Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," jelas Fajar. 

Dengan iming-iming dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku YM selama 2 tahun itu korban bersedia mengikuti kemauan pelaku untuk mengaulinya sebanyak 10 kali. 

Baca Juga: Pernyataan Sikap Penjaga Ujung Barat Pulau Jawa Soal Disharmoni, Danrem 064/MY: TNI Solid

"Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi. Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya. 

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X