Diberitakan sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni melakukan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia terbukti menyuap dalam persidangan kepada Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar. ***
Artikel Terkait
Tidak Hanya Wawan, Banten Bersih Juga Minta Atut Dipindah ke Nusakambangan
Nasrul Ulum-Eki Baihaki Siap Lawan Tanding Dengan Adik Ratu Atut Di Pilkada Kabupaten Serang
Masyarakat Cilegon Diajak Beralih Ke Kompor Listrik, Ini Penjelasan PLN Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: SAKIP Mendorong Capaian Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini
mantan Gubernur Banten Viral Di Twitter, Netizen : Lihat Banten Kedepan, Bebas Ya Ratu Atut Chosiyah
Setelah 7 Tahun Mendekam di Penjara, Kini Ratu Atut Chosiyah Menghirup Udara Segar dan Hak Politiknya Dicabut
Ratu Atut Chosiyah Mendapat Pengurangan Masa Tahanan 3 Bulan, Kini Sudah Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor