TOPMEDIA - Gubernur Banten periode 2007-2015, Ratu Atut Chosiyah, dinyatakan bebas bersyarat per hari ini Selasa, 6 September 2022.
Atut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang dan disebutkan menuju ke kediaman pribadinya di Serang.
Kuasa hukum keluarga besar Ratu Atut, Tb.Sukatma, menyebutkan Ratu Atut akan berkumpul dengan keluarga besarnya.
"Alhamdulillah, keluarga merasa senang. Ini kepulangan yang ditunggu- tunggu. Tentu bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak-anak dan keluarga besarnya," kata Sukatma saat dilansir dari laman tempo.co.
Baca Juga: mantan Gubernur Banten Viral Di Twitter, Netizen : Lihat Banten Kedepan, Bebas Ya Ratu Atut Chosiyah
Sukatma mengatakan setelah lepas kangen dengan anak-anaknya, Ratu Atut akan berziarah ke makam orangtuanya di Ciomas, Serang, Banten.
"Pasti berziarah, itu sudah tradisi keluarga lalu ke rumah anak (Andika Hazrumy) di Tangerang," kata Sukatma.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. "Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,"kata Yekti.
PB merupakan pembebasan temporer dari seorang narapidana sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum. Jadi Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan kemasyarakatan sebagai klien Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini
Ratu Atut tercatat mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar.
Dalam perkara suap ini, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
Atas kasus suap terhadap Akil Mochtar ini, hak politik Ratu Atut Chosiyah pun dicabut sehingga dia tak memiliki hak dipilih atau memilih dalam pemilihan umum, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah.***
Artikel Terkait
Adi Pradipta, Penyedia Uang 'Perasan' Bagi Ratu Atut Chosiyah
Borong Enam Partai, Keluarga Ratu Atut Siap Rebut Kota Serang
Tidak Hanya Wawan, Banten Bersih Juga Minta Atut Dipindah ke Nusakambangan
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini
mantan Gubernur Banten Viral Di Twitter, Netizen : Lihat Banten Kedepan, Bebas Ya Ratu Atut Chosiyah