DPR: Kapolri Semestinya Dinonaktifkan Sementara

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:54 WIB
Ilustrasi foto, Benny K Harman (galamedia)
Ilustrasi foto, Benny K Harman (galamedia)

TOPMEDIA – Dalam perdebatan sengit rapat kasus Brigadir J di DPR kemarin. Wakil komisi III Desmond J Mahesa berbicara keras terkait Satgassus Merah Putih dan langsung ditanggapi ketua Kompolnas Mahfud MD.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo semestinya dinonaktifkan sementara terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Langkah untuk menonaktifkan Kapolri ini dianggap perlu demi objektivitas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

“Semestinya Kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menkopolhukam menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” kata Benny K Harman dalam rapat bersama dengan sejumlah lembaga terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sejumlah lembaga yang hadir dalam rapat bersama di DPR yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Benny K Harman menjelaskan, Kepolisian sebelumnya sudah membohongi publik melalui skenario yang dirancang oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sehingga, Benny K Harman tidak memercayai Polisi.

Baca Juga: Hilangkan Jejak, Diduga Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo Dibuang di Tengah Jalan

“Kita gak percaya Polisi. Polisi kasih keterangan, kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga. Kita ini kan kita dibohongi,” ujar Benny K Harman.

Sejauh ini, kasus pembunuhan Brigadir J telah menjerat lima orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Adapun empat orang lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Polri Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo

Tim Khusus Polri menetapkan lima tersangka setelah kasus pembunuhan Brigadir J bergulir satu bulan. Semula penyidikan kasus ini berjalan lamban lantaran adanya upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus ini oleh sejumlah anggota Polri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X