Pelaku Pembobol Rumah Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang

photo author
- Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:50 WIB
HA tersangka saat di amankan Resmob Polres Serang (Istimewa)
HA tersangka saat di amankan Resmob Polres Serang (Istimewa)

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang berharga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasatreskrim.

Baca Juga: Dampak Muntahan Peluru Glock 17 ke Tubuh Brigadir J yang Menyeret Para Jenderal

Akibat perbuatannya, tersangka HA alias Buloh dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X