"Barang bukti yang diamankan 2 bilah pisau, 2 buah obeng dan dan 2 buah tang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.***
"Barang bukti yang diamankan 2 bilah pisau, 2 buah obeng dan dan 2 buah tang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.***
Artikel Terkait
Berhenti 2 Tahun, Kelurahan Panggung Rawi Kembali Adakan FKMT di Kota Cilegon
Masyarakat Terdampak PT Lotte Chemical di Cilegon Dapat Bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
DPRD Desak Pemkot Cilegon Isi Kekosongan Jabatan di OPD
Odong Odong Ditabrak Kereta Api, DPR RI Minta Kemenhub Jangan Lepas Tanggungjawab
DPRD Banten Desak Pemerintah Kabupaten Serang Bangunkan Palang Pintu