Cabuli Anak di Anyer, Lima Pemuda Ditangkap Polres Cilegon

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 14:51 WIB
 (Rohili)
(Rohili)

 

TOPMEDIA.CO.ID - Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan lima pelaku pencabulan MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) terhadap anak dibawah umur. Pelaku melakukan pelecehan kepada Melati (15) di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada Selasa (05/07) sekitar pukul 22.00 Wib.

 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan pengungkapan pencabulan anak dibawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07) yang dilaporkan oleh SA tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

 

Baca Juga: Hut Bhayangkara ke 76 Tahun, Polres Cilegon Sediakan Hadiah Doorprize Puluhan Juta

 

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” jelas Eko

 

Sementara itu, Eko menjelaskan kronologi kejadian cabul yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap anak dibawah umur.

 

“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook kemudian curhat bahwa sedang galau lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.

 

Baca Juga: Bolak Balek Masuk Bui Tidak Jera, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Cilegon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X