TOPMEDIA.CO.ID - Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap residivis pengedar narkotika jenis ganja pada Selasa (14/06) sekitar pukul 22.30 Wib. “Tersangka ditangkap di sekitar Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Purwakarta, Cilegon dengan barang bukti 2 linting ganja kering ada dalam penguasaannya,” kata Kasat Narkoba Polres Akp Shilton.
Tersangka OR (56), pengangguran, berdomisili di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, ternyata sudah 3 kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus narkoba. “Tidak jera, pasca keluar penjara OR malah terus bermain narkoba,” kata Shilton.
Pasca penangkapan di jalan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik ganja kering dengan berat 6 gram lebih pada kantong celana pendek di kontrakan tersangka di Kecamatan Purwakarta, Cilegon. “Selain ganja, juga disita 1 unit hp dari tas yang digunakan untuk bertransaksi narkoba,” kata Shilton.
Kapolres Cilegon Akbp Sigit Haryono memastikan bahwa personel Satnarkoba akan terus mengejar pelaku dan menggunakan pasal dengan hukuman berat bagi residivis.
Artikel Terkait
Bukan Hanya Fisik! Inilah Dua Penyakit Paling Berbahaya Menurut Islam
Cara Memilih Makanan Protein Tinggi Untuk Tubuh
Rumah Aktivis Muda Muslim Diratakan Dengan Tanah Oleh Pemerintah India
Sebanyak 862 Guru Honorer Provinsi Banten Menerima SK PPPK
Protes Hina Nabi Muhammad di India Meluas, Puluhan Aktivis Muslim Ditangkap