TOPMEDIA.CO.ID - Seorang warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon tega menyabuli seorang anak dari pacar korban.
Seorang pria itu berinisial DK. DK ber umur 46 tahun. Disamping itu DK yang juga merupakan warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Alumni Santri Hasyimiyah Adakan Tournament Futsal
"Iya kami telah mengamankan seorang laki laki yang diduga telah tega menyabuli anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Nandar.
Nandar menjelaskan bahwa dibulan April 2022, telah terjadi dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka DK (46) dalam rumah di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
"Tindakan pelaku itu diketahui oleh Mawar (nama samaran) atau ibu korban, Awalnya ibu korban mengetahui perbuatan cabul tersebut mendengar cerita darinya bahwa korban Melati (nama samaran) yang berusia 11 tahun," kata AKP Nandar.
Baca Juga: Pasiter Dim 0623 Cilegon Tutup Giat Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0623/TW II.2022
Saat itu Melati bercerita bahwa Melati sedang bermain hp dikamar. Sehingga mawar saat ketika sedang bermain HP di kamar, Mawar dipeluk dari belakang oleh tersangka DK (46) lalu kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif milik mawar.
"Tersangka DK (46) melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak Mawar yang kemudian dilaporkan kepada Rt dan Rw setempat yang lalu memberitahukan kepada pelapor perihal kejadian tersebut," paparnya.
Kata Nandar bahwa pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh seorang warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Baca Juga: Al Muktabar Turut Antar Keberangkatan Presiden Jokowi ke Luar Negeri
"Selain saksi- saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, kita juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) pada perkara ini berupa Pakaian korban, serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,"terangnya.
Atas perbuatannya, kata Nandar DK di ancam hukuman dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 82 Undang – undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang prlindungan anak.
Artikel Terkait
Helldy Agustian Dianugerahkan Sabuk Hitam dari INKAI
Okta Esa Sasa Roriska Wakili Banten dalam Program Pertukaran Pemuda Antar Provinsi
Al Muktabar Turut Antar Keberangkatan Presiden Jokowi ke Luar Negeri
Pasiter Dim 0623 Cilegon Tutup Giat Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0623/TW II.2022
Alumni Santri Hasyimiyah Adakan Tournament Futsal