Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU.RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.***
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU.RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
2 Pelaku Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
2 Pria Pengangguran Nekad Jual Sabu, Berakhir di Penjara Polres Serang
Sembunyikan Sabu Dalam Lemari, Pengedar Narkoba Di tangkap Satresnarkoba Polres, Serang
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Tukang Parkir di Kota Serang Nekad Bisnis Sabu, Tertangkap Polres Serang di Rumah Makan