Tukang Parkir di Kota Serang Nekad Bisnis Sabu, Tertangkap Polres Serang di Rumah Makan

photo author
- Senin, 30 Mei 2022 | 09:50 WIB
Barang bukti sabu, di Polres Serang (Febi Sahri Purnama)
Barang bukti sabu, di Polres Serang (Febi Sahri Purnama)

Menurut keterangan tersangka, kata Kasat, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan J (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Oleh karenanya, tim Satresnarkoba masih mendalami kasus peredaran narkoba ini.

Baca Juga: Al Muktabar: Pemikiran Syekh Nawawi Menjadi Dasar Filosofi Membangun Bangsa

Atas perbuatannya, tersangka AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X