Menurut keterangan tersangka, kata Kasat, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan J (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Oleh karenanya, tim Satresnarkoba masih mendalami kasus peredaran narkoba ini.
Baca Juga: Al Muktabar: Pemikiran Syekh Nawawi Menjadi Dasar Filosofi Membangun Bangsa
Atas perbuatannya, tersangka AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Polda Banten dan Polres Serang Siaga di Pos Pelayanan, Demi Keamanan Mudik Lebaran
2 Pelaku Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
2 Pria Pengangguran Nekad Jual Sabu, Berakhir di Penjara Polres Serang
Sembunyikan Sabu Dalam Lemari, Pengedar Narkoba Di tangkap Satresnarkoba Polres, Serang
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Serang