Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai," tandasnya.
Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon namun tidak diketahui tempat tinggalnya.
"Sedangkan tersangka SU membeli sabu dari bandar yang mengaku YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan," kata Michael.
Atas perbuatannya, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Angkot Tabrak Angkot di Kibin Kabupaten Serang, 5 Orang Penumpang Jadi Korban Hingga Sebabkan Kemacetan
Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Membangun Ka’bah
Begini Kronologi Lengkap Dua Angkot 'Adu Kebo' Di Jalan Raya Serang - Tangerang
Kota Cilegon Raih WTP 2 Kali, BPK RI Garis Bawahi Pengelolaan BOS
Aries Solois Luncurkan Lagu Berjudul 'Patah'