2 Pelaku Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

photo author
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:04 WIB
 (Rohili)
(Rohili)

 

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

 

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai," tandasnya.

 

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon namun tidak diketahui tempat tinggalnya.

 

"Sedangkan tersangka SU membeli sabu dari bandar yang mengaku YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan," kata Michael.

 

Atas perbuatannya, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X