TOPMEDIA.CO.ID - Lantaran terdesak kebutuhan hidup, dua pria pengangguran nekad berjualan sabu. Namun belum lama berbisnis terlarang, kedua pengangguran harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Akibat dari perbuatannya ini, kedua tersangka ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Rabu (18/5) malam dan Kamis (19/5) malam.
Tersangka TM (25) Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare dengan barang bukti 2 paket sabu serta timbangan digital.
Sementara tersangka SU (47) warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan barang bukti 2 paket dan 1 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi itu, Satresnarkoba langsung mengerahkan tim opsal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait dikerahkan untuk menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan 2 tersangka di lokasi dan waktu berbeda.
"Tersangka TO diamankan di rumah kontrakan sekitar pukul 21.00, sedangkan SU diamankan sekitar pukul 22.00. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti masing-masing 2 paket sabu, timbangan serta hp yang dijadikan sarana transaksi," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Sabtu (21/5/2022).
Artikel Terkait
Angkot Tabrak Angkot di Kibin Kabupaten Serang, 5 Orang Penumpang Jadi Korban Hingga Sebabkan Kemacetan
Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Membangun Ka’bah
Begini Kronologi Lengkap Dua Angkot 'Adu Kebo' Di Jalan Raya Serang - Tangerang
Kota Cilegon Raih WTP 2 Kali, BPK RI Garis Bawahi Pengelolaan BOS
Aries Solois Luncurkan Lagu Berjudul 'Patah'