Bom Ikan Kejutkan Masyarakat di Kabupaten Pandeglang, Ini Kata Polda Banten

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 03:15 WIB
Ungkap kasus Polda Banten, soal Bom Ikan di Kabupaten Pandeglang (Tim Topmedia 03)
Ungkap kasus Polda Banten, soal Bom Ikan di Kabupaten Pandeglang (Tim Topmedia 03)

Shinto menekankan bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak namun juga karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan matinya orang.

Baca Juga: Butuh Uluran Tangan Dermawan, Nenek 90 Tahun di Gubuk Cinta Kota Serang Puluhan Tahun, Ini Cara Donasi Bantuan

"Persangkaan pertama yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara dan persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara," tutup Shinto***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X