Shinto menekankan bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak namun juga karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan matinya orang.
"Persangkaan pertama yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara dan persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara," tutup Shinto***
Artikel Terkait
BLT minyak goreng Mulai Disorot Oleh DPRD Banten
Hukum Puasa Ramadhan Tapi Belum Mandi Besar 'junub'
DPRD Banten Proses Pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Kepada Presiden
DPRD Proses Pemberhentian WH - Andika, Wagub Banten: Saya akan Kembali Ke Masyarakat
Cara Mendapatkan STB Gratis Lengkap Syarat yang Harus Dipenuhi