Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi UNBK 2018

photo author
- Kamis, 24 Maret 2022 | 07:30 WIB
Tersangka, SMS dugaan kasus korupsi UNBK 2018 (Tim Topmedia 03)
Tersangka, SMS dugaan kasus korupsi UNBK 2018 (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Diduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dugaan pengadaan komputer pada Ujian Nasional Basis Komputer (UNBK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan sebanyak 4 orang tersangka.

Diduga Tipikor pengadaan komputer pada UNBK, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa kedua saksi  tersebut yang pertama saksi SMS dan kedua adalah saksi dengan inisial WA.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi PT IAS, Kejati Banten Periksa 3 orang Saksi

"Kedua saksi tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim dan kemudian dari dua antara saksi tersebut satu orang saksi dengan tersangka SMS telah ditemukan oleh tim penyidik dua alat bukti untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka," ujar Kajati Leornad Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers usai melakukan penahanan terhadap sangsi SMS di Kejati Banten, Rabu 23 Maret 2022.

"Yaitu terhadap saksi SMS dengan telah  dikeluarkannya surat perintah Penetapkan tersangka yang telah saya tanda tangani sebagai Kajati Banten dan juga selaku penyidik, ditetapkannya tersangka SMS oleh tim Kejati Banten," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Simanjuntak mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapatkan pendapat dari tim penyidik melalui asisten tindak pidana khusus (aspidsus) yaitu saudara Iwan Ginting. Bahwa, putut tersangka SMS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 23 Maret- 11 April 2022.

Baca Juga: Kejati Banten Dalami Kasus Dugaan Korupsi Gedung Depo Arsip Kota Tangsel

"Saya mendapatkan pendapat dari tim penyidik melalui asisten tindak pidana khusus  yaitu saudara iwan gintinh untuk dilakukan penahanan rutan terhadap tersangka SMS terhitung mulai tanggal 23 Maret-11 April 2022," terangnya.

"Tersangka SMS di tahan di rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang," paparnya.

Hal ini dilakukan, kata Simanjuntak menuturkan bahwa dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian penyidikan perkara UNBK khususnya kepada SMS.

Baca Juga: Tipikor Selidiki Skandal Tanah Kas Desa Tambak Baya di Lebak

"Kejati Banten bergerak cepat dalam penyelesaian penyidikan perkara UNBK khususnya kepada tersangka SMS," tuturnya.

"Adapun modusnya tersangka SMS ini, sebagai Direktur Utama dan juga sebagai Presiden Direktur PT Astra grafia eksprint Indonesia atau disingkat AXI tahun 2018.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X