Manfaat Aplikasi Road Tax, Motor Hilang Mudah Ditemukan, Ini Kata Polda Banten

photo author
- Senin, 21 Maret 2022 | 16:53 WIB
Penandatanganan uji coba aplikasi Road Tax di Banten (Febi Sahri Purnama)
Penandatanganan uji coba aplikasi Road Tax di Banten (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Manfaat dari aplikasi Road Tax, banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

Selain mempermudah pembayaran pajak, dan juga peningkatan PAD. Aplikasi Road Tax juga, bisa dengan mudah mengidentifikasi kendaraan yang hilang.

Dikatakan Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Poerwanto, bahwasanya aplikasi Road Tax adalah cara gaul di dunia digital.

Baca Juga: Tertibkan Surat Kendaraan, Polres Cilegon Adakan Pembuatan Sim Keliling

Adanya Road Tax inipun, kata Kombes Pol Budi, dapat dengan mudah mengungkap kasus kriminal, seperti pencurian motor (curanmor).

"Aplikasi Road Tax ini, dalam rangka mewujudkan suatu inovasi digital, karena orang orang sekarang butuh kenyamanan dalam berkendara," kata Kombes Pol Budi kepada wartawan, saat launching aplikasi Road Tax, di UPT Samsat Cikande, Senin 21 Maret 2022.

Apalagi, kata Kombes Pol Budi, aplikasi Road Tax dilengkapi stikcer dan scan kendaraan.

Baca Juga: Permudah Pelayanan Pajak Kendaraan, Aplikasi Road Tax Hadir Di Banten, Begini Caranya

"Jika sudah membayar pajak, akan ditempelkan di kendaraan. Ini stiker atau scan dari aplikasi Road Tax. Sehingga orang yang mengendari kendaraan sudah taat bayar pajak," jelasnya.

Maka itu, kata Kombes Pol Budi, pihaknya bersama UPT Samsat Cikande dan Bapenda Banten, akan terus memberikan edukasi mengenai aplikasi Road Tax.

"Ini sebagai peran Polri RI pada pendidikan masyarakat, dari mulai usia dini hingga dewasa. Untuk penegakan hukum yang bersifat edukatif," tutur Kombes Pol Budi***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X