Mau Pesta Sabu,Kuli Bangunan dan Penarik Perahu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 13:24 WIB
Pelaku (Humas polres Serang)
Pelaku (Humas polres Serang)

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X