TOPMEDIA.CO.ID - Personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34) merupakan warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
SH dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan bertempat di persawahan Kampung Kelapa , Desa Sindang Sono pada Minggu (20/02) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi. "Berawal korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka memposting lowongan pekerjaan sebagai pegawai di salah satu kafe. Namun, hal ini merupakan akal-akalan tersangka untuk menarik minat korban, kemudian korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan kepada SH. Selanjutnya antara SH dan ER saling bertukar nomor ponsel,” kata Zain pada Selasa 22 Febuari 2022.
“Pada Sabtu (19/02) keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara, kemudian SH membawa ER dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan sebagai tempat ER bekerja, namun korban justru dibawa ke persawahan,” tambahnya.
Selanjutnya Kapolresta Tangerang menguraikan kronologis di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Di persawahan, tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam serta mengambil ponsel dan uang korban lalu memperkosa korban di persawahan," ucap Zain.
Baca Juga: Diduga Nyolong Motor Di Ramayanan, Dua Warga Kabupaten Pandeglang Diringkus Polda Banten
Artikel Terkait
Berikut Resep Umpan Ikan Mas Juara Yang Patut Dicoba, Gak Pake Ribet
Vicky Prasetyo Tantang Tinju YouTubers Podcast Dedy Corbuzier
Bikin Terharu dan Menambah Semangat, Ini Pesan Bupati Serang di Harlah NU Ke 99
Dihadiri Abuya Muhtadi, Peringatan Harlah NU di Kabupaten Serang Pakai Tanggal Cantik, Ini Alasanya !
Dinilai Miliki Gen Pendiri NU, Gus Muhaimin Iskandar dapat Dukungan dari NU Kabupaten Serang di Pemilu 2024