Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi. Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Tantang Tinju YouTubers Podcast Dedy Corbuzier
Kemudian polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Diakhir, Kapolresta Tangerang mengatakan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman untuk pengembangan.
Artikel Terkait
Berikut Resep Umpan Ikan Mas Juara Yang Patut Dicoba, Gak Pake Ribet
Vicky Prasetyo Tantang Tinju YouTubers Podcast Dedy Corbuzier
Bikin Terharu dan Menambah Semangat, Ini Pesan Bupati Serang di Harlah NU Ke 99
Dihadiri Abuya Muhtadi, Peringatan Harlah NU di Kabupaten Serang Pakai Tanggal Cantik, Ini Alasanya !
Dinilai Miliki Gen Pendiri NU, Gus Muhaimin Iskandar dapat Dukungan dari NU Kabupaten Serang di Pemilu 2024