TOPMEDIA.CO.ID - Dua orang warga Kabupaten Pandeglang, diringkus pihak Polda Banten.
Hal itu, dikarenakan Pelaku AA (40) dan FP (18) diduga telah melakukan pencurian sepeda motor, dengan dilakukan cara merusak kunci kontak menggunakan gunting besi dan kunci pas 10.
Menurut informasi, penangkapan tersebut dikakukan di lampu merah Maja Pandeglang, pada Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga: Suplai Minyak Goreng Dari Pusat Ke Kota Serang, Seharga Rp 160 Ribu Perdus
Hal itu dibenarkan, Kapolsek Serang Kota AKP Edi Susanto. Ia menjelaskan, kronologis kejadian, dimana dua orang warga Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang diduga telah melakukan pencurian sepada motor di parkiran Ramayana.
"Jadi terduga AA (40) dan FP (18) telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 00.10 Wib. Dimana, ia melakukan pencurian di parkiran Ramayana Lantai 4 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang," kata AKP Edi saat ditemui di Mapolsek Serang Kota, Selasa 15 Februari 2022.
Bahkan, lanjut AKP Edi menambahkan, terduga tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, warna hitam, nomor polisi A 2795 EP dan satu buah Helm merk NHK warna hijau, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan gunting besi dan kunci Pas 10.
"Jadi terduga tersangka AA dan FP ini melakukan tindakan pencurian motor dengan modus menyongkel stank kontak motor dengan menggunakan guntimg besi lalu mereka juga menggunakan kunci pas 10 untuk menyongkel stak kontak motor. Agar bisa dinyalakan oleh si terduga tersangka itu," katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata AKP Edi, Unit Reskrim Polsek Serang Kota bergerak cepat, kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap pada pukul 19:40 WIB di dua tempat berbeda.
Yaitu di lampu merah perempatan Maja Kabupaten Pandeglang dan di sebuah kontrakan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda CRF, warna Hitam nomor polisi A 2795 EP, dan Honda Genio, warna merah hitam nomor polisi A 5866 JQ, satu buah gunting besi dan satu buah kunci pas 10," tuturnya.
Diketahui, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara***
Artikel Terkait
DPRD Banten Gelar Paripurna Penetapan Raperda Pemerintahan Desa Adat
Ini Lokasi Harga Minyak Goreng Murah, Rp 10 Ribu Perliter ! Ratusan Masyarakat Kota Serang Rela Antri
Puluhan Warga Cilegon Serbu Operasi Pasar Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu
Walikota Cilegon Mulai Persiapkan Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau
Suplai Minyak Goreng Dari Pusat Ke Kota Serang, Seharga Rp 160 Ribu Perdus