TOPMEDIA.CO.ID - Polres Cilegon penetapan tersangka dalam kasus tahanan meninggal dunia di Polres Cilegon pada Senin 21 Febuari 2022.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, penetapan tersebut hasil perkembangan kasus tahanan Polres Cilegon yang meninggal dunia ketika dirujuk ke Rumah Sakit Krakatau Medika Kota Cilegon pada Jum'at 18 Febuari 2022.
"Terkait dengan perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian kami juga telah melakukan otopsi terhadap Jenazah korban," jelas AKBP Sigit.
Baca Juga: Lantik Enam Pejabat Kemendagri, Plt. Sekjen Ajak Aparatur Berorientasi pada Pelayanan
Lanjut ia menjelaskan bedasarkan hasil penyidikan Polres Cilegon menetapkan 6 tersangka yaitu ASB, HY, M, JP, FA dan DA yang merupakan Tahanan Rutan Polres Cilegon Polda Banten dengan barang bukti 1 buah jaos, 1 buah celana pendek, 1 buah gulungan karpet, 2 buah botol plastik air dan bongkahan semen.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka yang ada di rutan keenam tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan pada saat korban AG masuk ke Rutan Polres Cilegon tersangka AS selaku yang dituakan dalam sel tahanan melakukan komunikasi dengan korban, akan tetapi korban (AG) menjawab dengan nada tinggi atau ketus, sehingga tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan hal ini menyebabkan 5 tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan atas nama (AG)," kata Sigit Haryono.
Artikel Terkait
2 Politisi Elit Golkar Banten Pindah Ke Demokrat, Nih Orangnya ! Mantan Calon Bupati Serang
Raih Kemenangan Pemilu 2024, Ini Langkah Andika Hazrumy Geser Posisi Wahidin Halim
Ini Alasan Kelangkahan minyak goreng di Banten, Juheni M Rois : Pemerintah Daerah Tolong Perhatikan
Jalan Raya Anyer Bebas Sampah, Begini Aksi Camat Beserta Dewan Kabupaten Serang
Buruan Ikut Kuis Ganjar Pranowo, Hadiah Menarik Menanti, Ini Kunci Jawabanya !