Tahanan Meninggal Dunia di Rutan, Polres Cilegon Tetapkan 6 Tersangka

photo author
- Senin, 21 Februari 2022 | 21:25 WIB
Press conference di polres Cilegon (Humas Polda)
Press conference di polres Cilegon (Humas Polda)

 

 

TOPMEDIA.CO.ID - Polres Cilegon penetapan tersangka dalam kasus tahanan meninggal dunia di Polres Cilegon pada Senin 21 Febuari 2022.

 

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, penetapan tersebut hasil perkembangan kasus tahanan Polres Cilegon yang meninggal dunia ketika dirujuk ke Rumah Sakit Krakatau Medika Kota Cilegon pada Jum'at 18 Febuari 2022.

 

"Terkait dengan perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian kami juga telah melakukan otopsi terhadap Jenazah korban," jelas AKBP Sigit. 

 

Baca Juga: Lantik Enam Pejabat Kemendagri, Plt. Sekjen Ajak Aparatur Berorientasi pada Pelayanan

 

Lanjut ia menjelaskan bedasarkan hasil penyidikan Polres Cilegon menetapkan 6 tersangka yaitu ASB, HY, M, JP, FA dan DA yang merupakan Tahanan Rutan Polres Cilegon Polda Banten dengan barang bukti 1 buah jaos, 1 buah celana pendek, 1 buah gulungan karpet, 2 buah botol plastik air dan bongkahan semen. 

 

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka yang ada di rutan keenam tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan  pada saat korban AG masuk ke Rutan Polres Cilegon tersangka AS selaku yang dituakan dalam sel tahanan melakukan komunikasi dengan korban, akan tetapi korban (AG) menjawab dengan nada tinggi atau ketus, sehingga tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan hal ini menyebabkan 5 tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan atas nama (AG)," kata Sigit Haryono. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X