Nyolong Motor Di Mall Ramayana, Paman dan Ponakan Di Tangkap Polsek Serang

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 18:56 WIB
Ilustrasi maling rumah (Pixabay TheDigitalWay)
Ilustrasi maling rumah (Pixabay TheDigitalWay)

TOPMEDIA.CO.ID - Quick response yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Serang Kota berhasil meringkus 2 pelaku pencurian motor di parkiran Mall Ramayana Lantai 4 Kota Serang dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dua pelaku AA (40) dan FP (18) yang merupakan paman dan ponakan berhasil diringkus tim reskrim di lampu merah Maja, Kabupaten Pandeglang pada Senin 14 Februari 2022, sekira pukul 20:00 WIB setelah menggasak motor Honda CRF A 2795 EP serta helm merk NHK.

"Kedua pelaku mencuri motor yang ada di parkiran lantai 4 Mall Ramayana sekitar pukul 01:00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 20:00," kata Kapolsek Serang Kota, AKP Edi Susanto diruang kerjanya, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: DPO Maling HP Di Tangkap, Masyarakat Tunjung Teja Kabupaten Serang Bernafas Lega

AKP Edi menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yant mengaku telah kehilangan motor di parkiran Mall Ramayana sekitar pukul 01:00 WIB.

"Berbekal dari laporan tersebut Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Irwan Nova bersama sejumlah personilnya langsung bergerak melakukan observasi di lapangan," jelas AKP Edi Susanto.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berada di sekitar wilayah Kabupaten Pandeglang. Petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka FP di sekitaran lampu merah simpang Majasari.

Baca Juga: Paman dan Ponakan Kompakan Maling Rumah Tetangga, Berakhir Di Jeruji Besi Polres Kabupaten Serang

"Dari pengakuan FP, petugas juga berhasil menangkap tersangka AA di rumah kontrakan masih di sekitar Kecamatan Majasari. Belakang diketahui keduanya merupakan paman dan ponakan warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. Dari kedua tersangka diamankan motor Honda CRF milik korban serta gunting dan kendaraan Honda Genio A 5866 JQ yang digunakan sebagai sarana kajahatan," terang AKP Edi Susanto.

Modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan aksi curanmor yaitu mendatangi lokasi sasaran menggunakan kendaraan Honda Genio. Setelah mendapatkan target dengan menggunakan gunting yang dimodifikasi dengan kunci pas langsung merusak lubang kunci motor. 

"Setelah itu, tersangka AA membawa motor hasil curian. Sedangkan FP ponakannya pergi dengan menggunakan Honda Genio dan bertemu di lokasi yang sudah ditentukan," kata Kapolsek.

Baca Juga: Ratusan Pil Hexymer Diamankan, Toko Komestik Berkedok Dibongkar Polres Serang

Ia menambahkan, tersangka AA merupakan mantan warga binaan Rutan Pandeglang dalam kasus yang sama. Sementara FP mengaku baru pertama kali mencuri motor lantaran diajak pamannya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X