TOPMEDIA.CO.ID - Berkedok jualan kosmetik, sebuah toko di Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, digerebeg Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Sabtu 12 Februari 2022.
Dalam penangkapan tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan YS (23) pemilik toko yang nyambi jualan narkoba.
Dari tersangka diamankan barang bukti ratusan butir pil hexymer dan tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp 47 ribu. Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Di Ibu Kota Banten Diamankan Polres Serang
Kasatresnarkoba, Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan pedagang kosmetik yang nyaru menjual obat keras ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak penyelidikan.
Berpura-pura sebagai konsumen, kata Iptu Michael, sekitar pukul 14:00 Wib, petugas mendatangi toko untuk membeli pil hexymer. Tersangka tanpa curiga kemudian memberikan obat yang diinginkan polisi yang menyamar.
"Setelah uang diserahkan dan barang bukti obat diterima, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka," kata Kasatresnarkoba kepada wartawan, di Mapolres Serang, Minggu 13 Februari 2022.
Baca Juga: 15 Kali Lakukan Aksi Pencurian Losbak, Aceng Tertahan Di Polres Serang
Sebelum digelandang ke Mapolres Serang, kata Iptu Michael, petugas menemukan ratusan pil hexymer dan tramadol yang sudah dikemas dalam bungkus plastik bening, masing-masing 3 dan 4 butir.
"Jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 128 butir hexymer dan 174 butir tramadol yang sudah dikemas plastik bening. Kita juga mengamankan uang Rp 47 ribu hasil penjualan," kata Iptu Michael.
Dari hasil pemeriksaan, masih kata Iptu Michael, obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas ini didapat dari pengedar di wilayah Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka warga Bireun, Aceh ini tidak mengetahui tempat tinggal si pengedar karena transaksi dilakukan di jalanan.
Baca Juga: Tangkap Di Dekat Rumah, Pengedar dan Kurir Sabu Terhenti Di Jeruji Besi Polres Serang
"Tersangka mendapat obat keras ini dari warga Jakarta Barat tapi tidak mengetahui identitasnya karena transaksi di jalanan," jelasnya.
Ia menambahkan, bisnis obat keras ini diakui tersangka belum lama. Bisnis terlarang ini dilakukan karena untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari, sebab berjualan kosmetik tidak setiap ada ada pembeli.
Artikel Terkait
Polres Serang Amankan Gembong Curanmor Mobil Pickup
Mencoba Melarikan Diri, 3 Bandit Pembobol Mini Market Di Bedil Polres Serang
Tangkap Di Dekat Rumah, Pengedar dan Kurir Sabu Terhenti Di Jeruji Besi Polres Serang
15 Kali Lakukan Aksi Pencurian Losbak, Aceng Tertahan Di Polres Serang
Pelaku Curanmor Di Ibu Kota Banten Diamankan Polres Serang