Polres Serang Kota Tangkap Maling Rumah Wartawan

photo author
- Senin, 15 November 2021 | 14:37 WIB
Reka ulang pelaku pencurian dan barang bukti (Foto : Topmedia)
Reka ulang pelaku pencurian dan barang bukti (Foto : Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Polres Serang Kota tangkap pelaku pencurian alat kerja dan kendaraan wartawan, pelaku ditangkap di kontrakannya, daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten (15/11).

Pelaku berinisial ES, yang sudah menggadaikan handphone nya senilai Rp 200 ribu.

"Pelaku ditangkap di Kramatwatu. Pelaku mengaku sudah di gadaikan, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (15/11/2021).

Pelaku ES merupakan seorang residivis narkoba. Akibat perbuatannya, tersangka ES terancam 7 tahun kurungan penjara. "Pelaku merupakan residivis naekoba, spesialis rumah kosong. Pelaku dikenakan pasal 363, ancaman 7 tahun," terangnya.

Pelaku merupakan warga asli Sempu, Kota Serang, Banten. Dia mengaku sadar melakukan perbuatannya. Saat mencuri motor dan peralatan kerja wartawan, pintu rumah terbuka dan pemilik rumah berada di lantai dua.

"Sadar melakukan ini, digadaikan, Rp 200 ribu, ke teman. Waktu diambil pintu lagi kebuka, jalan sendirian," kata pelaku ES, ditempat yang sama. (Yandhi/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X