TOPMEDIA.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus dua pria pencuri Kerbau berinisial JA dan YA, warga asal Kabupaten Pandeglang.
JA dan YA diamanakan lantaran diketahui telah melakukan tindak pidana pencuri Kerbau milik warga di wilayah Cimanggu, Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan para pelaku pencuri Kerbau berdasarkan dari laporan warga yang melaporkan kerbaunya hilang.
Baca Juga: Beraksi di 4 Lokasi, Pencuri Motor Akhirnya Ditangkap Polsek Cibadak
"Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan sekarang kedua pelaku telah berhasil diamankan pada Senin 9 Januari 2023 kemarin," jelasnya kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2023.
Namun, kata Shilton pada saat melakukan penangkapan kedua orang pelaku berhasil kabur dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Saat kita melakukan penggerebekan, pengeledahan ternyata dua orang berhasil lompat melarikan diri, tapi akhirnya berhasil kami ringkus," katanya.
Baca Juga: Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Pencuri Besi Spare Part Mesin
Berdasarkan pengakuan pelaku lanjut Shilton, keduanya beraksi di wilayah Cimanggu, Pandeglang dan Malingping Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan 4 ekor kerbau hasil curian.
"Barang buktinya ada 4 ekor kerbau. Dari masing-masing kerbau memiliki nilai jual sebesar Rp 30 juta," ujarnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) pencurian hewan ternak dan Ayat (4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.***