Baca Juga: Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi
"Kartu itu dari Nelayan mereka ojeg nelayan seharusnya untuk nelayan salahgunakan," ungkapnya.
Kini para tersangka terancam pasal Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukum penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***