TOPMEDIA - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin 17 Desember 2022.
RS dinamakan Satresnarkoba Polres Lebak setelah kedapatan mengedarkan Ribuan butir obat tanpa izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.
Dari tangan pelaku Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) butir obat merek Tramadol HCI.
Baca Juga: Nahlohhh!!! Jangan Sekali-kali Edarkan Obat Keras Kalau Tidak Mau Bernasib Seperti Pemuda Ini
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan bahwa RS berhasil diamanakan saat berada di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan MajaKabupaten Lebak.
"Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merek Tramadol HCI dan 1 (satu) Handphone merek IPHONE warna biru," katanya kepada awak media, Senin 26 Desember 2022.
Lanjut Malik Abraham mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi Masyarakat yang kemudian di melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Obat Sirup Merk Flurin Ditarik BPOM, PT Yarindo Farmatama Mengaku Telah Merugi Milliar
"Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di Wilayah Lebak," ungkap Malik.
Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas.
"Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," lanjut Malik.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***